Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban, struk topup senilai Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, dan handphone yang digunakan pelaku.
Orang tua korban berharap kasus ini diproses hingga tuntas tanpa berhenti di tengah jalan demi masa depan anak-anak lainnya.
“Keinginan dari orang tua tetap diproses terus, tidak berhenti begitu saja, soalnya untuk masa depan anak-anak juga. Jangan sampai ada lagi predator seperti itu,” ungkap orang tua korban.
Kapolsek Jatiuwung menegaskan tersangka A saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam dan dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Vinolla)

