IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas vonis mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.
Pasalnya, putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap yang bersangkutan dinilai ringan.
“JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Seperti diketahui, Budi telah dihukum tiga tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19. Hakim menilai, perbuatan yang bersangkutan telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang memperkaya orang lain sekaligus merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar.
Namun, vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya telah menuntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.

