IPOL.ID – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial A (33), yang diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap empat santri di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Tersangka diamankan setelah sempat bersembunyi di wilayah Pakuhaji pada Sabtu (25/4/2026).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan guru ngaji korban sendiri. Aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan modus ritual pengobatan spiritual.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, perbuatan tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2025. Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminta korban untuk mandi terlebih dahulu, kemudian ikut masuk ke dalam kamar mandi bersama korban.
“Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya,” ujar Indra, dikutip Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa tersangka berdalih tengah melakukan ritual untuk membersihkan jin dari tubuh korban, sehingga para korban menuruti perintah tersebut.
