Ia menjelakan, Kadis PUPR TOP memerintahkan RES untuk langsung menunjuk KIR dan perusahaannya sebagai pelaksana proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot. Total nilainya Rp157,8 miliar, dan penunjukan dilakukan tanpa proses lelang.
“Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” katanya.
Tak hanya itu, KIR dan RES mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel
“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” paparnya.
Sedangkan di lingkup Satker PJN Wilayah I Sumut. HEL, sebagai pejabat negara yang berwenang menandatangani dan mengendalikan kontrak, diduga menerima suap senilai Rp120 juta dari KIR dan RAY antara Maret 2024 hingga Juni 2025.
Penerimaan uang ini karena HEL telah melakukan pengaturan proses sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.

