IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.
“Dalam penyidikan ini, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subjek hukum,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/6/2025) malam.
Budi menuturkan penyidik telah identifikasi pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini. Diharapkan semua pihak kooperatif dalam penanganan perkara ini.
“Dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak untuk kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini,” kata Budi.
“Penyidik juga telah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini,” kata Budi.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.