Apalagi kasus pemerkosaan yang menimpa MML juga di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasan hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka. Padahal MML mengaku diancam dengan parang oleh pelaku sebelum diperkosa.
Sebagai anggota komisi DPR yang membidangi urusan hukum dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, Sudding menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran etik, namun sudah kejahatan yang mempermalukan institusi Polri di mata publik.
“Seorang warga negara datang ke kantor polisi karena telah menjadi korban kejahatan seksual. Tapi alih-alih mendapat perlindungan, dia justru menjadi korban untuk kedua kalinya oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung,” terangnya.
Sudding pun menilai kasus tersebut juga merupakan indikasi kegagalan sistemik dalam pembinaan personel. Termasuk dalam pengawasan internal, dan kultur kekuasaan di tubuh aparat penegak hukum.
“Jika kantor polisi berubah menjadi tempat pelecehan, maka seluruh konsep negara hukum sedang dalam bahaya,” ungkap dia.

