IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anggota Polri berinisial Aipda PS di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Dugaan ini muncul setelah seorang perempuan korban pemerkosaan, MML, mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh saat hendak melapor ke polisi.
Sudding menilai aparat penegak hukum telah gagal memberikan rasa aman kepada rakyat.
“Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya,” kata Sudding dalam keterangannya dikutip Rabu (11/6).
Peristiwa ini berawal pada 2 Maret 2025, ketika MML melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo ke Polsek Wewewa Selatan.
Namun alih-alih mendapat perlindungan, MML justru mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Aipda PS, polisi yang memeriksa laporannya.
Aipda PS disebut meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, MML akhirnya memberanikan diri untuk bersuara di media sosial hingga unggahannya menuai perhatian publik.