Pihak keluarga pelaku disebut telah mengetahui perbuatannya setelah video atau informasi kejadian ini ramai dibagikan di media sosial.
“Karena pada saat dilakukan penyelidikan, ada informasi di TKP bahwa di sana ada tersangkanya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (far)
