PP-PTS difokuskan pada penyediaan peralatan pembelajaran seperti teknologi informasi, laboratorium IPA, kesehatan, teknik, dan pengolahan pangan. Tujuannya untuk menunjang proses pembelajaran yang lebih berkualitas.
PTS yang dapat menerima bantuan ini adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi akademik dan/atau vokasi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
“Program PP-PTS ini ditujukan untuk peningkatan mutu, sebagai salah satu concern dari pemerintah, bagaimana kita menyelenggarakan proses pendidikan tinggi yang bermutu, tidak hanya di PTN, tapi juga PTS, sejalan dengan Pak Dirjen, PTS ini adalah mitra pemerintah, bersama memberikan pendidikan yang berkualitas untuk anak bangsa, sesuai amanat Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Melalui testimoni PTS yang sudah dijangkau oleh program ini sebelumnya, PTS yang ada di wilayah 3T dan wilayah lainnya, dapat kita lihat bahwa program ini sangat membantu mereka meningkatkan kualitas proses pembelajaran,” ungkap Direktur Kelembagaan Mukhamad Najib.
Kemdiktisaintek menargetkan program ini untuk menjangkau 335 PTS pada tahun 2025. PTS yang telah memenuhi persyaratan diwajibkan mengusulkan proposal yang sesuai dengan kebutuhan, kapasitas, dan kondisi PTS yang didasarkan pada rencana pengembangan PTS dan program studi yang diusulkan.
Kemdiktisaintek mengajak seluruh penerima manfaat Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, dan berorientasi pada hasil yang nyata yang berdampak untuk kemajuan institusi. Pada pertemuan ini turut hadir Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV, Lukman.
PP-PTS Tahun 2025 dapat diusulkan melalui laman https://pppts.kemdiktisaintek.go.id/ dengan batas waktu pengajuan pada 20 Juni 2025. (ahmad)
