Karena itu, Pemprov DKI akan mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada PT Adhi Karya terkait hal itu.
“Pemerintah Jakarta juga sudah mendapatkan arahan dari Jamdatun, untuk kemudian yang berhak untuk membongkar adalah Adhi Karya. Kami akan melakukan menyurati Adhi Karya untuk itu,” terangnya.
Jika nantinya Adhi Karya menyatakan tidak mampu untuk melakukan pembongkaran, maka Pemprov akan mengambilalih menangani pembersihan tiang monorel tersebut. (far)
