Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyanyi Fariz RM Terseret Kasus Narkoba Lagi, Kini Terancam Disel Seumur Hidup!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penyanyi Fariz RM Terseret Kasus Narkoba Lagi, Kini Terancam Disel Seumur Hidup!
HeadlineKriminal

Penyanyi Fariz RM Terseret Kasus Narkoba Lagi, Kini Terancam Disel Seumur Hidup!

Iqbal
Iqbal Published 20 Jun 2025, 23:10
Share
3 Min Read
Fariz RM
Fariz RM yang kembali menjalani sidang kasus narkoba untuk yang keempat kalinya. Foto: Instagram @mygigsmedia
SHARE

Lanjut Griffinly yakin Fariz RM bukan pengedar karena pernyataan dari musisi 66 tahun itu yang menyatakan bahwa ia merupakan pengguna aktif.

“Ya kalau pengguna aktif ya kan mengakui juga. Mas Fariz mengakui kan? Kan berdasarkan keterangan klien juga kan,” katanya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Fariz RM bersama Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Fariz RM melakukan jual beli narkoba secara ilegal. Selain itu, menurut jaksa, tindakan Fariz yang melakukan jual beli narkoba tidak berkaitan dengan profesinya sebagai musisi.

Jaksa mendakwa Fariz melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan Pasal 114 UU Narkotika, Fariz terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga

is
Polda Metro Jaya Bongkar 1.833 Kasus Narkoba Hanya dalam Waktu 3 Bulan
Kejagung Buka Suara Soal ABK Dituntut Mati dalam Kasus Narkoba
Nasir Djamil: Selamatkan Masa Depan Bangsa dari Bahaya Narkoba

Tak hanya pidana penjara, Fariz juga bisa dijatuhi hukuman berupa membayar denda mulai Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dituntut Seumur Hidup, Fariz RM, Kasus Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung DPRD DKI Jakarta yang berada di kawasan Jakpus.(Foto dok ipol.id) Legislator Sebut APBD DKI Kerap Tidak Tepat Sasaran
Next Article Tampak udara bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. (Dok Kementerian PU) Optimalkan Irigasi 1.200 Hektare, Bendungan Marangkayu Siap Dukung Swasembada Pangan

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?