Lanjut Griffinly yakin Fariz RM bukan pengedar karena pernyataan dari musisi 66 tahun itu yang menyatakan bahwa ia merupakan pengguna aktif.
“Ya kalau pengguna aktif ya kan mengakui juga. Mas Fariz mengakui kan? Kan berdasarkan keterangan klien juga kan,” katanya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Fariz RM bersama Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Fariz RM melakukan jual beli narkoba secara ilegal. Selain itu, menurut jaksa, tindakan Fariz yang melakukan jual beli narkoba tidak berkaitan dengan profesinya sebagai musisi.
Jaksa mendakwa Fariz melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan Pasal 114 UU Narkotika, Fariz terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya pidana penjara, Fariz juga bisa dijatuhi hukuman berupa membayar denda mulai Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
