Namun, saat diminta untuk menunjukkan kartu anggota dan nomor registrasi personel (NRP), WK tidak dapat menunjukkannya dan bahkan mengaku tidak mengetahui NRP miliknya. Akhirnya, ia mengakui bahwa dirinya sebenarnya adalah mantan anggota Polri yang telah dipecat, dan selama ini telah menipu istri serta keluarganya dengan menggunakan identitas palsu sebagai Briptu Nando Yuda Pratama.
Akibat menjadi korban penipuan, pelapor dan anaknya mengalami kerugian materi hampir mencapai Rp10 juta. Selama ini, WK atau Nando berjanji akan mengganti uang tersebut setelah gajinya keluar. Selain itu, diketahui bahwa anak perempuan pelapor telah dinikahi secara siri oleh WK dan kini tengah mengandung.(Vinolla)
