IPOL.ID- Seorang pria berinisial WK (29), diduga nekat mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Briptu dan bertugas aktif di Polda Sumatera Utara, dilaporkan mertuanya. Laporan tersebut dibuat setelah diketahui bahwa WK ternyata merupakan polisi gadungan dan sudah menyebabkan kerugian Rp 10 juta.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, menyebut pihaknya telah menangkap WK dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Kasus ini bermula ketika tersangka berkenalan dengan Siti Hajar, putri kandung pelapor, lalu mengajaknya menikah secara siri di wilayah Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada tahun 2024.
Setelah menikah, Ridwan mulai curiga dengan keseharian menantunya yang lebih sering duduk di warung kopi daripada berdinas. WK juga kerap meminta uang kepada istrinya dengan alasan untuk kebutuhan dinas. Total uang yang telah diberikan mencapai sekitar Rp10 juta.
Namun karena merasa aneh, Ridwan akhirnya melaporkan WK kepada polisi pada Rabu (28/5/2025). Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Kanit Provos Polsek Pangkalan Brandan pada Minggu (1/6/2025). Saat dimintai klarifikasi, WK sempat bersikeras mengaku sebagai anggota Polda Riau yang sedang diperbantukan di Polda Sumut.