IPOL.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan jam malam bagi para pelajar mulai hari ini, Selasa (3/6/2025). peraturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi untuk upaya meningkatkan disiplin dan perlindungan terhadap generasi muda.
Pemberlakuan arahan Dedi Mulyadi saat mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 51/PA.03/DISDIK tentang Penetapan Jam Malam bagi Peserta Didik yang diteken pada 23 Mei 2025.
“Terkait penanganan disiplin ini, mohon izin, tadi saya sudah sampaikan kepada Forkopimda, bahwa kami menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Pak Gubernur. Ini juga akan menjadi bagian dari peningkatan disiplin anak-anak Kota Depok, khususnya para pelajar,” ucap Wali Kota Depok, Supian Suri, dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Untuk mengawal penerapan aturan jam malam pelajar Depok ini, Pemerintah Kota Depok akan melibatkan berbagai elemen aparat di tingkat wilayah, termasuk camat, lurah, kepolisian (Kapolsek), TNI (Danramil), Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.