IPOL.ID – Pemerintah Kota Depok bersiap merealisasikan salah satu program unggulan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah pada 2026, yakni pengalokasian dana sebesar Rp300 juta untuk setiap Rukun Warga (RW). Program ini digadang-gadang menjadi instrumen pemerataan pembangunan berbasis kebutuhan warga.
Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan, dana RW tersebut tidak sekadar bersifat simbolik, melainkan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya perencanaan matang agar dana yang dikucurkan dapat digunakan secara tepat sasaran di tiap wilayah.
“Program dana RW Rp300 juta ini harus menjadi jawaban atas kebutuhan nyata warga. Bukan seragam, tetapi disesuaikan dengan karakter dan permasalahan masing-masing RW,” ujar Supian, dikutip Selasa (30/12/2025).
Untuk mendukung implementasi program, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok saat ini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mengatur secara rinci mekanisme penggunaan, perencanaan, hingga pengawasan dana RW tersebut.

