Supian menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk larangan keras, tetapi merupakan langkah baik untuk mencegah risiko negatif yang bisa dihadapi remaja di luar rumah pada malam hari.
“Kami tidak ingin melihat anak-anak masih nongkrong di atas jam sembilan malam. Saatnya mereka berada di rumah, istirahat, dan menghabiskan waktu bersama keluarga,” ungkapnya.
Meskipun kebijakan ini disebut sebagai “jam malam”, Supian menekankan bahwa pendekatannya tetap bersifat edukatif dan persuasif, bukan represif.
“Ini bukan hukuman. Kami ingin memberi pemahaman kepada para pelajar dan orang tua bahwa banyak risiko yang mengintai anak-anak di luar rumah pada malam hari, mulai dari pergaulan bebas hingga potensi kejahatan,” tegasnya.(Vinolla)
