Adalah ahistoris bila Presiden Prabowo menyatakan LSM sebagai pengadu domba, karena kenyataannya LSM telah menjadi aktor yang memastikan check and balances dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan di Indonesia saat ini. Di saat yang sama, sistem check and balances saat ini sudah tak bisa bekerja secara efektif, terjerat kepentingan elit, dan akibatnya tidak ada yang membela kepentingan rakyat.
Keberadaan LSM adalah manifestasi dari pelaksanaan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang menjadi bagian fundamental dari kebebasan sipil dan HAM, yang dijamin oleh konstitusi. Bahkan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 telah secara khusus menjamin partisipasi masyarakat untuk secara kolektif terlibat dalam pembangunan, sebagai sarana memajukan diri dan memperjuangkan haknya. Oleh karena itu, penting selalu diingat HAM adalah tonggak bagi warga negara dimanusiakan oleh negara, sehingga menolak HAM berarti menolak agar rakyat diperlakukan secara manusiawi. Lebih dari itu, rezim yang menolak LSM adalah rezim yang menolak pemerintahannya di awasi oleh masyarakat sehingga rezim itu potensial menyalahgunakan kekuasaannya. Dengan demikian, hal itu menjadi sinyal kuat sebagai bentuk rezim yang mengarah otoriter dan anti-kritik. (Yudha Krastawan)

