Selain memperkuat pembuktian pemeriksaan kedua saksi ini juga dalam rangka melengkapi berkas penyidikan. Dalam hal ini berkas penyidikan atas nama tersangka MSY dan lain-lain.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud atas nama tersangka MSY dan kawan-kawan,” tambah Febrie.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya adalah hakim yakni majelis yang menangani perkara, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta.
Mereka diduga menerima suap dan melakukan kongkalikong agar tiga korporasi (Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group) di atas divonis lepas atau ontslag dan bebas dari dakwaan jaksa.
Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakut, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, dan Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group. (Yudha Krastawan)
