IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Terkini, Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi dari unsur swasta.
Ketiganya yakni, LL selaku Finance Manager di Medan Wilmar Group Indonesia dan YD selaku Branch Manager PT Mandiri Tunas Finance Cabang Kelapa Gading. Kemudian, PH selaku Owner Mitra Niaga Artha Walasindo.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
“Adapun pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025),” jelas Febrie.
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta guna mengusut dugaan rasuah tersebut. Kedua saksi yang diperiksa berasal dari Wilmar Group Indonesia yakni, EY selaku Head Lt Wilmar Group Indonesia dan IW selaku Staf Finance Wilmar Group Indonesia.