“Fungsi KUA harus menjadikan KUA sebagai outlet multi layanan. Maka seluruh fungsi Bimas Islam harus berkolaborasi, seluruh program lintas direktorat harus bersinergi, dan seluruh SDM lintas direktorat harus diberdayakan,” ujarnya.
Transformasi layanan KUA diarahkan untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan keagamaan yang lebih luas. Kini, KUA tidak hanya melayani pencatatan nikah, tetapi juga penyuluhan keagamaan, konsultasi keluarga, bimbingan ibadah, penunjuk arah kiblat, hingga pemberdayaan umat.
“Layanan keagamaan yang berdampak harus diupayakan dan diperjuangkan, tidak bisa hanya diharapkan,” katanya.
Kemenag juga menerapkan tiga strategi untuk memperkuat layanan KUA. Pertama, merinci seluruh jenis layanan yang tersedia. Kedua, menetapkan indikator kuantitatif sebagai tolok ukur kinerja. Ketiga, menyajikan data perubahan kondisi masyarakat sebelum dan sesudah menerima layanan.
“Kuantifikasi adalah bukti bahwa layanan nyata berdampak,” ujar Abu menekankan pentingnya data berbasis kinerja.
