Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tawaf Wada’ Boleh Jamaah Tinggalkan, tapi dalam Kondisi Tertentu: Begini Penjelasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Tawaf Wada’ Boleh Jamaah Tinggalkan, tapi dalam Kondisi Tertentu: Begini Penjelasannya
Nasional

Tawaf Wada’ Boleh Jamaah Tinggalkan, tapi dalam Kondisi Tertentu: Begini Penjelasannya

Iqbal
Iqbal Published 12 Jun 2025, 08:25
Share
2 Min Read
masjidil haram
Jamaah haji diwajibkan melaksanakan tawaf wada' sebelum meninggalkan Makkah. Foto: Kemenag
SHARE

Dodo menyebutkan, Tawaf Wada’ ini dianjurkan dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara. “Setelah selesai melaksanakan Tawaf Wada’, jamaah dipersilakan kembali ke hotel untuk beristirahat atau mempersiapkan keperluan lainnya,” imbuhnya.

Dodo mengucapkan terima kasih kepada seluruh jamaah haji atas kedisiplinan dan semangat ibadah yang luar biasa selama prosesi haji ini.

“Kepada keluarga di Tanah Air, kami mohon doa agar proses pemulangan jamaah berjalan lancar, sehingga seluruh jemaah dapat kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat wal afiat, membawa pulang predikat haji yang mabrur,” pungkasnya. (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamaah haji, Tawaf Wada'
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta hari ini ada di lima titik. Foto: Polda Metro Jaya Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta untuk Hari Kamis 12 Juni 2025
Next Article gedung dpr DPR apresiasi pencabutan IUP di Raja Ampat, minta evaluasi menyeluruh tambang di pulau kecil

TERPOPULER

TERPOPULER
SA 1
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sinergi dengan Jasa Raharja Dorong Percepatan Layanan PLKK

Gaya hidup
Pementasan di Gedung Pertunjukan Jakarta Terapkan Sistem Pemesanan Tiket Terintegrasi
11 Jun 2026, 21:29
Ekonomi
Menkeu Purbaya: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dinamika Tahun 2027
11 Jun 2026, 18:56
Kriminal
Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan
11 Jun 2026, 19:58
HeadlineNews
Viral! Haji Mustofa Jalan Kaki 34 Km Sepulang dari Tanah Suci Demi Tunaikan Nazar
11 Jun 2026, 17:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?