Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tawaf Wada’ Boleh Jamaah Tinggalkan, tapi dalam Kondisi Tertentu: Begini Penjelasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Tawaf Wada’ Boleh Jamaah Tinggalkan, tapi dalam Kondisi Tertentu: Begini Penjelasannya
Nasional

Tawaf Wada’ Boleh Jamaah Tinggalkan, tapi dalam Kondisi Tertentu: Begini Penjelasannya

Iqbal
Iqbal Published 12 Jun 2025, 08:25
Share
2 Min Read
Jamaah haji diwajibkan melaksanakan tawaf wada' sebelum meninggalkan Makkah. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Proses penyelenggaraan ibadah haji sudah memasuki tahap pemulangan jemaah. Salah satu ibadah yang harus dilakukan jamaah sebelum pulang dari Tanah Makkah adalah Tawaf Wada’.

Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado menyampaikan bahwa Tawaf Wada’ atau Tawaf Perpisahan adalah salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji.

“Sebelum meninggalkan Kota Suci Makkah, jamaah diwajibkan melaksanakan Tawaf Wada’,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025) di Makkah.

Dodo mengatakan, apabila Tawaf Wada’ ini tidak dilaksanakan, maka jemaah akan dikenakan dam/denda. “Perlu kami ingatkan, bagi jamaah yang sengaja tidak melaksanakan Tawaf Wada’ — tanpa alasan yang dibenarkan — maka sesuai ketentuan fikih, akan dikenakan dam berupa penyembelihan seekor kambing,” terangnya.

Baca Juga

Kurang lebih 32 hari jemaah haji Indonesia berada di Kota Makkah untuk menjalani rangkaian ibadah haji ibadah haji. Selama di Makkah, PPIH Arab Saudi menyiapkan sejumlah layanan.
KJT 28 Pulang ke Tanah Akhir Tutup Layanan Makkah, Jemaah Haji Kini Terkonsentrasi di Madinah
Pemerintah Pastikan Jamaah Haji yang Meninggal Mendapatkan Asuransi
PPIH Arab Saudi Mulai Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di 5 Titik Strategis

Namun dalam kondisi tertentu, kewajiban ini bisa gugur. Artinya, jamaah tidak wajib melaksanakan Tawaf Wada’ dan tidak terkena dam. Kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jamaah perempuan yang sedang haid atau nifas,
2. Jamaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadhah, beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah,
3. Anak-anak,
4. Jamaah yang mengalami tekanan psikologis berat, atau yang tertinggal dari rombongan,
5. Jamaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, sehingga kesulitan untuk melaksanakan Tawaf Wada’.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamaah haji, Tawaf Wada'
Iqbal 12 Jun 2025, 08:25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta hari ini ada di lima titik. Foto: Polda Metro Jaya Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta untuk Hari Kamis 12 Juni 2025
Next Article DPR apresiasi pencabutan IUP di Raja Ampat, minta evaluasi menyeluruh tambang di pulau kecil

TERPOPULER

TERPOPULER
Pimpinan Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kuncoro Widodo bersama Kepala Pasar Rawa Bening, Jatinegara, Ahmad Subhan dan Jes Panitia dalam kegiatan Kontes Bacan Rock Show 8 di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025). Foto: Ist
Jabodetabek

Pertahankan Eksistensi, Bacan Rock Show 8 Digelar di Hotel Ibis Jakarta Harmoni

HeadlineNusantara
Remaja Bawa Mobil Propam Polres Tapsel dan Terlibat Tabrak Lari
07 Jul 2025, 20:10
Jakarta Raya
Banjir di Jakarta, Pramono Sebut 10 Pompa Pengendali Hangus
07 Jul 2025, 16:01
Nusantara
Pemerintah Bangun Dapur Umum untuk Korban Banjir di Mataram
07 Jul 2025, 18:25
HeadlineJabodetabek
Banjir Jebol Tanggul, Petugas Evakuasi Warga Perumahan di Ciputat Tangerang Selatan
07 Jul 2025, 23:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?