IPOL.ID – Proses penyelenggaraan ibadah haji sudah memasuki tahap pemulangan jemaah. Salah satu ibadah yang harus dilakukan jamaah sebelum pulang dari Tanah Makkah adalah Tawaf Wada’.
Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado menyampaikan bahwa Tawaf Wada’ atau Tawaf Perpisahan adalah salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji.
“Sebelum meninggalkan Kota Suci Makkah, jamaah diwajibkan melaksanakan Tawaf Wada’,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025) di Makkah.
Dodo mengatakan, apabila Tawaf Wada’ ini tidak dilaksanakan, maka jemaah akan dikenakan dam/denda. “Perlu kami ingatkan, bagi jamaah yang sengaja tidak melaksanakan Tawaf Wada’ — tanpa alasan yang dibenarkan — maka sesuai ketentuan fikih, akan dikenakan dam berupa penyembelihan seekor kambing,” terangnya.
Namun dalam kondisi tertentu, kewajiban ini bisa gugur. Artinya, jamaah tidak wajib melaksanakan Tawaf Wada’ dan tidak terkena dam. Kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jamaah perempuan yang sedang haid atau nifas,
2. Jamaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadhah, beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah,
3. Anak-anak,
4. Jamaah yang mengalami tekanan psikologis berat, atau yang tertinggal dari rombongan,
5. Jamaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, sehingga kesulitan untuk melaksanakan Tawaf Wada’.