Dr. Jumanah Juga menegaskan bahwa penetapan tersangka pada kasus tol Betung-Tempino ini dilakukan terlalu dini. Mirisnya, hingga saat ini Amin Mansur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum menerima ganti rugi.
“kasus korupsi Tol Betung-Tempino itu terlalu dini utk ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa ? Karena Mereka belum menerima ganti rugi dari proyek tol tersebut oleh Pemerintah, Kecuali Sudah Ada Kerugian Negara,” tegas Jumanah. (bam)
