Sementara itu Ahli Hukum Pidana, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, DR. Hj. Jumanah SH, MH mengatakan, bahwa proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Betung-Tempino sempat terhambat karena adanya sengketa lahan.
“Percepatan proses pembebasan lahan untuk Tol Betung-Tempino ini terhambat karena adanya sengketa lahan, belum lagi warga yang terkena dampak meminta ganti rugi,” kata Jumanah.
Pembangunan lahan untuk jalan Tol Betung-Tempino yang diketahui masuk sebagai bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), Dimana PSN biasanya memiliki tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari program Kejaksaan Agung.
Menurut Jumanah seharunya Kejari tidak bisa melakukan proses pidana terhadap terdakwa Amin Mansur dapak masalah ini, terlebih jika ada pendampingan PPS dari Kejagung.
“Kalau ada pendampingan PPS dari Kejagung seharusnya Kejari di daerah tidak bisa memproses pidananya. PPS Kejaksaan Agung juga memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum, makanya didampingi supaya tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya.
