Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Tol Betung-Tempino, Kejari Tetap Jadikan Amin Mansur Sebagai Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Tol Betung-Tempino, Kejari Tetap Jadikan Amin Mansur Sebagai Tersangka
Hukum

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Tol Betung-Tempino, Kejari Tetap Jadikan Amin Mansur Sebagai Tersangka

Bambang
Bambang Published 11 Jun 2025, 19:45
Share
3 Min Read
Sidang lanjutan dugaan Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi tahun 2024 kembali bergulir. foto/ist
Sidang lanjutan dugaan Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi tahun 2024 kembali bergulir. foto/ist
SHARE

IPOL.ID-Sidang lanjutan dugaan Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi tahun 2024 kembali bergulir.

Di hadapan Majelis Hakim Fauzi Isra, jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba dan Amin Mansur mantan pegawai BPN.

Jaksa Penuntut Umum Kajari Muba meminta agar eksepsi terdakwa atau penasehat hukumnya harus dikesampingkan dan ditolak karena sudah memasuki materi pokok perkara.

“Namun demikian kami selaku penuntut umum dalam menyusun dakwaan terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur telah berdasarkan fakta kejadian yang dilakukan terdakwa,” tegas JPU, di PN Tipikor Palembang, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga

IMG 20260603 WA0125
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Polisi Tetapkan Dokter Resti sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
KPK Periksa Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana CSR BI

Terkait tanggapan JPU, kuasa hukum terdakwa Amin Mansur, M Husni Chandra mengatakan eksepsi yang disampaikan JPU adalah kewenangannya dan terlihat normatif.

IMG 20250611 WA0093

“Tetap kami hormati prosesnya dan menunggu keputusan dari majelis hakim. Kami optimis dengan eksepsi yang disampaikan,” ujar Husni.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Amin Mansur, Dalam Kasus Tol Betung-Tempino, Kejari Tetap Jadikan, Sebagai Tersangka, Tidak Ada Kerugian Negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus berkomitmen dalam memberdayakan perempuan prasejahtera melalui program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera). Hebat! Ibu Nira Berdayakan Perempuan Lokal Lewat Usaha Baju Adat, Tumbuh Bersama PNM hingga Tembus Pasar Ekspor
Next Article IMG 20250609 WA0040 Kunci Timnas Voli Putri Indonesia Gebuk Mongolia di AVC Nations Cup 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0122
HeadlineJabodetabek

Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

Jakarta Raya
Dampak Jalan Amblas, Pemprov Petakan Titik Rawan di Jakarta
03 Jun 2026, 17:13
Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Nasional
Adanya Temuan Terkait Praktik Penipuan Badal Haji, DWS Minta Sistem Dibenahi Demi Jaga Kesucian Ibadah
03 Jun 2026, 17:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?