Setelah melalui evaluasi Kemendagri dan mendapat persetujuan, Raperda ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Diharapkan RPJMD dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi Pemprov DKI dalam merancang program dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Jakarta untuk lima tahun ke depan,” tutupnya.(sofian)
