Kapolrestabes Medan, melalui Kasatlantas AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa oknum polisi tersebut adalah Aiptu RH. RH seorang anggota Polantas yang kini telah di amankan dan sedang dalam pemeriksaan oleh Propam. AKBP Made menjelaskan bahwa Aiptu RH di jatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
“Aiptu RH mengaku sedang menilang, tetapi prosedurnya keliru. Tidak ada surat tilang, tidak ada Briva, dan malah langsung meminta uang di tempat,” jelas AKBP Made, pada Kamis (26/6/2025).
Selain itu, AKBP Made juga menegaskan bahwa tindakan Aiptu RH dugaan kuat melanggar sejumlah ketentuan dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin anggota kepolisian.(Vinolla)
