IPOL.ID – Saat ini baru tiga produk pangan yang diamanatkan menjadi fortifikasi pangan wajib. Ketiganya yaitu garam, tepung terigu dan minyak goreng sawit. Bahkan yodisasi garam sudah dilaksanakan sejak zaman kolonial Belanda dan terus berkembang sebagai bagian dari fortifikasi.
Tujuan utama program fortifikasi pangan ini adalah untuk meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia, terutama dalam mencegah kekurangan zat gizi mikro. Kecukupan gizi dan kesehatan baik merupakan kunci untuk mencapai produktivitas tinggi dan kualitas hidup lebih baik.
Menurut Koalisi Fortifkasi Indonesia (KFI), di tengah berbagai tantangan kekurangan zat gizi mikro yang masih dihadapi di banyak wilayah, seperti Anemia Gizi Besi (AGB), Kekurangan Vitamin A (KVA), dan masalah kesehatan lainnya, fortifikasi pangan menjadi salah satu solusi paling cost-effective dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.
Sebagai upaya strategis, fortifikasi pangan berkontribusi memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan asupan gizi yang cukup dari sumber pangan yang sehari-hari dikonsumsi.
