“Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Korban sempat mendapat ancaman jika melapor. Berbekal laporan, didukung alat bukti dan barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Keluarga melaporkan kejadian itu pada Selasa (1/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku pun ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB saat berjualan bakso di Kecamatan Carenang. Kapolres menyebut tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak pacarnya.
“Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu. Pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah,” ungkapnya.
Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady menambahkan korban dan kakaknya tinggal bersama pelaku di rumah milik ibu korban. Sementara, ibu kandung korban saat ini bekerja sebagai pekerja migran di Arab Saudi.
“Korban dan kakaknya dititipkan kepada pelaku karena informasi dari Tersangka hubungan ibu korban dengan keluarga besarnya sedang tidak harmonis. Namun kedua anak ini kerap berkunjung dan berkomunikasi dengan neneknya,” tutur Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady, pada kamis (3/7/2025).

