IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan keempat saksi yang diperiksa berasal dari swasta.
Dua di antaranya berinisial EAS selaku Direktur Utama PT Datindo Entruycom dan HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
“Kemudian, DH selaku Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020 dan RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020,” ujar Harli melalui keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Sayangnya, Harli urung memerinci materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik kepada saksi. Namun, ia memastikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Juni 2025 lalu.

