Melalui program MLT BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga 200 juta dan Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi.
“Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan beberapa perbankan (Bank Tabungan Negara & Bank BJB) dan developer untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun untuk KPR dan PUMP serta 20 tahun untuk PRP, ” ungkap Deny.
Untuk mendapat program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, tidak memiliki tunggakan iuran, terdaftar minimal tiga program (JKK, JKM dan JHT), perusahaan tidak mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenaga kerja atau program, belum pernah memiliki rumah, dan memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank dan OJK.
