Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Bantu Wujudkan Rumah Impian Pekerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Bantu Wujudkan Rumah Impian Pekerja
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Bantu Wujudkan Rumah Impian Pekerja

Farih
Farih Published 30 Jul 2025, 19:21
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) memberikan solusi bagi para pekerja dalam mewujudkan impian memiliki rumah. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) memberikan solusi bagi para pekerja dalam mewujudkan impian memiliki rumah. Foto: Ist
SHARE

Melalui program MLT BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga 200 juta dan Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi.

“Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan beberapa perbankan (Bank Tabungan Negara & Bank BJB) dan developer untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun untuk KPR dan PUMP serta 20 tahun untuk PRP, ” ungkap Deny.

Untuk mendapat program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, tidak memiliki tunggakan iuran, terdaftar minimal tiga program (JKK, JKM dan JHT), perusahaan tidak mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenaga kerja atau program, belum pernah memiliki rumah, dan memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank dan OJK.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, rumah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anies Baswedan Anies Tekankan Stabilitas Emosi Pemimpin, Netizen Sindir “Ngobrol Sama Foto
Next Article Satgas Gabungan TNI menyita barang bukti dari dua komandan OPM yang ditindak. Foto: Mabes TNI Satgas Gabungan TNI Eliminasi 2 Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting Musuh

TERPOPULER

TERPOPULER
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC
Jakarta Raya

Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?