“JKK menjamin pemulihan peserta kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis,” tegas Andry.
Andry juga menjelaskan jika peserta meninggal dalam masa iuran aktif lebih dari tiga bulan, ahli waris berhak atas santunan JKM sebesar Rp42 juta. Bila masa iuran kurang dari tiga bulan, keluarga tetap mendapat bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
“Jika kepesertaan aktif lebih dari tiga tahun, anak peserta berhak atas beasiswa dari TK hingga kuliah,” tambah Andry.
Bimtek ini mencakup pelatihan teknis mulai dari akuisisi peserta hingga penarikan iuran dan edukasi program jaminan sosial. Para agen Perisai nantinya juga mendapat insentif dari kinerja yang mereka hasilkan di lapangan.
“Sebagai agen Perisai, mereka juga berhak mendapatkan fee dari hasil kerja mereka,” ujar Andry.
Andry menyampaikan universal coverage di Jakarta Barat saat ini baru mencapai 67 persen. Target 65 persen yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjadi acuan kerja BPJS Ketenagakerjaan bersama mitra sosialnya.
