IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Sabtu (12/7/2025). Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Dikutip dari laman X (twitter) @tmcpoldametrojaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima lokasi kota Jakarta. Berikut lima lokasinya:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya diselenggarakan pada pukul 08.00 – 12.00 WIB. Layanan ini hanya untuk mengurus permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
