IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Sabtu (12/7/2025). Layanan ini tersedia di dua lokasi Kota Bandung.
Berikut dua lokasi digelarnya SIM Keliling di Kota Bandung:
Mobil 1: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung
Mobil 2: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 61, Bandng.
Di lokasi ini warga bisa mendapat pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)
