IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi dalam pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pendalaman tersebut kini dilakukan dengan memeriksa Staf Dirut PT Daya Nur Global (DNG) M Akhirun Efendi Siregar, Taufik Hidayat Lubis, Jumat (11/7/2025).
“Saksi hadir (Taufik Hidayat Lubis),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Dalam pemeriksaan, kata Budi, Taufik dicecar mengenai proyek-proyek yang dikerjakan. Khususnya yang diduga berkaitan dengan proyek di Sumut. “Didalami terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakannya,” ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus proyek jalan di Sumut. Kelima tersangka itu adalah mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Kemudian, M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
