“Modusnya, tersangka melakukan tindakan tidak pantas dan melarang korban untuk menceritakannya kepada ibunya,” ucapnya.
Korban setelah dicabuli oleh ayah kandungnya itu kemudian sering menangis karena demam dan mengeluh sakit pada area vitalnya. Pihak keluarga korban kemudian membawanya ke rumah sakit untuk diperiksa.
Terduga pelaku pun langsung dilaporkan ke Mapolres Serang beserta barang bukti berupa visum terhadap korban.
“Berbekal laporan dan alat bukti, Tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan IJP. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Condro.
Akibat perbuatannya, kini IJP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (bam)
