IPOL.ID- Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pemerasan bermodus wartawan gadungan yang beraksi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengalami intimidasi dan pemerasan di daerah Ciputat. Dalam laporan bernomor LP/B/104/V/2025/SPKT/SEKCIPTIM/RESTANGSEL/POLDA METRO JAYA, korban mengaku dipaksa mentransfer uang sebesar Rp 15 juta oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan dari media online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pelaku mengancam akan menyebarkan tuduhan asusila terhadap korban jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Sindikat ini disebut kerap menyasar pasangan yang keluar dari hotel transit. Setelah menguntit korban hingga ke rumah atau tempat kerja, para pelaku kemudian melakukan intimidasi dengan dalih peliputan kasus asusila.
“Dengan ancaman pemberitaan negatif, korban dipaksa membayar sejumlah uang untuk menghentikan pemberitaan,” ujarnya, Sabtu (12/7).
