Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Suzuki Ertiga putih, mobil Avanza, sejumlah ponsel, plat nomor kendaraan, satu bundel kwitansi fiktif, dua kartu identitas wartawan palsu, dan buku rekening atas nama PS.
“Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” katanya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pemerasan berkedok wartawan. Masyarakat diminta tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika mengalami ancaman serupa. (bam)
