Ade juga mengatakan, dalam kasus ini, korban yang tengah berada di kantornya di Jalan Aria Putra Raya, Ciputat, didatangi seorang perempuan tak dikenal yang langsung melakukan intimidasi.
“Pelaku bahkan meminta uang hingga Rp 130 juta, namun korban akhirnya hanya mampu mentransfer Rp 15 juta karena ketakutan,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, tim Jatanras menangkap pelaku utama berinisial FFT (31), di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan FFT menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan ini lebih luas.
Para pelaku menggunakan identitas palsu sebagai wartawan dari sebuah media dan memalsukan kartu pers untuk menjalankan aksi mereka.
Ade juga mengatakan, tim juga mengembangkan kasus ini dan menangkap delapan pelaku lainnya di beberapa lokasi berbeda.
Para pelaku tersebut ialah, KMB (57) otak pemerasan, penyedia mobil Ertiga, dan kwitansi palsu, PS (52) pemilik rekening penampung uang korban, EIH (48) turut mengikuti korban dan menerima bagian uang, AH (40) turut serta dan menerima keuntungan, SFB (21) pengikut korban, AC (25) sopir Avanza, AECB (24) anggota eksekusi, dan MH (31) sopir mobil Ertiga.
