IPOL.ID- Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Kali ini, Kejagung telah menerima uang titipan untuk disita negara senilai Rp 1,3 triliun dari perusahaan Musimas Grup setelah sebelumnya Wilmar Grup menyetor Rp 11, 8 triliun uang pengganti kerugian negara.
Direktur Penuntutan (Dirtut) JAM Pidsus Kejagung Sutikno menerangkan bahwa pihaknya kembali melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 1.374.892.735.527. Uang tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi.
“Uang ini berasal dari uang titipan Musimas Grup senilai Rp 1,1 triliun dan Permata Hijau Group yang menitipkan uang seluruhnya sebesar Rp186 miliar. Atas izin pengadilan uang tersebut kemudian disita,” kata Sutikno dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (2/7/2025).
