IPOL.ID- Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun).
Penyitaan tersebut terkait proses penuntutan di tingkat kasasi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
“Uang tunai tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang di antaranya, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi dan PT Sinar Alam Permai. Kemudian, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut menyusul vonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Saat ini, upaya hukum kasasi tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.