“Setelah dilakukan penyitaan, JPU mengajukan tambahan memori kasasi, dengan memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi. Itu guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi tersebut,” imbuh Harli.
Sebagaimana diketahui, kerugian negara dari yang meliputi kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara dari kelima terdakwa korporasi tersebut seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619.
Hal itu berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Secara rinci, PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94 dan PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33. Kemudian, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64 dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78
