Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Perkara Korupsi CPO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Perkara Korupsi CPO
HeadlineHukum

Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Perkara Korupsi CPO

Bambang
Bambang Published 17 Jun 2025, 17:01
Share
3 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kedua dari kiri) dalam jumpa pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kedua dari kiri) dalam jumpa pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

“Setelah dilakukan penyitaan, JPU mengajukan tambahan memori kasasi, dengan memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi. Itu guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi tersebut,” imbuh Harli.

Sebagaimana diketahui, kerugian negara dari yang meliputi kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara dari kelima terdakwa korporasi tersebut seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619.

Hal itu berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.

Secara rinci, PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94 dan PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33. Kemudian, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64 dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78

Baca Juga

Jumpa pers terkait penanganan perkara korupsi CPO di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Yudha Krastawan
Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Sita Uang 1,3 Triliun Terkait Perkara Korporasi CPO
Hadirkan Empat Orang Saksi, Kejari Jakpus Yakin Dakwaannya Semakin Kuat di Perkara Korupsi Garuda Indonesia
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 5 Terdakwa Korporasi Perkara Korupsi CPO, 8 triliun, Direktorat Penuntutan JAM Pidsus, Sita Uang Rp 11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara. Foto: Dok/ipol.id Suami Ungkap Ini Usai Menggorok Leher Istri Hingga Tewas di Ciputat Tangsel
Next Article Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Indonesia merayakan ulang tahun yang ke-75 pada Selasa, 17 Juni 2025 di IPEKA Integrated Christian School, Meruya, Jakarta Barat. Perayaan berlangsung meriah. Berbagai pertunjukan drama seni dan tari diperagakan para siswa dan siswi IPEKA. Meriah, Perayaan HUT -75 Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Indonesia, Komitmen dalam Membangun Generasi Kristiani Berkualitas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
Hukum

KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?