Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Perkara Korupsi CPO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Perkara Korupsi CPO
HeadlineHukum

Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Perkara Korupsi CPO

Bambang
Bambang Published 17 Jun 2025, 17:01
Share
3 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kedua dari kiri) dalam jumpa pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kedua dari kiri) dalam jumpa pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Namun dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut pada 23 dan 26 Mei 2025, telah mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM Pidsus.

“Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 5 Terdakwa Korporasi Perkara Korupsi CPO, 8 triliun, Direktorat Penuntutan JAM Pidsus, Sita Uang Rp 11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara. Foto: Dok/ipol.id Suami Ungkap Ini Usai Menggorok Leher Istri Hingga Tewas di Ciputat Tangsel
Next Article Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Indonesia merayakan ulang tahun yang ke-75 pada Selasa, 17 Juni 2025 di IPEKA Integrated Christian School, Meruya, Jakarta Barat. Perayaan berlangsung meriah. Berbagai pertunjukan drama seni dan tari diperagakan para siswa dan siswi IPEKA. Meriah, Perayaan HUT -75 Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Indonesia, Komitmen dalam Membangun Generasi Kristiani Berkualitas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
Hukum

KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?