Namun dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut pada 23 dan 26 Mei 2025, telah mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM Pidsus.
“Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)
