IPOL.ID – Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia sebesar Rp8,8 triliun. Dalam persidangan kali ini, empat orang saksi telah dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Mereka di antaranya adalah M Jokoseno, Bayu Riyadi, Ardy Protoni Doda dan Vera Yunita.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting meyakini, kehadiran keempat orang saksi tersebut dapat memperkuat dakwaan jaksa terhadap para terdakwa.
“Dalam persidangan tersebut pada pokoknya para saksi menyampaikan keterangan yang menguatkan dakwaan penuntut umum sesuai dengan yang terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi,” ujar Bani dalam keterangannya, Selasa (4/10).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keenam orang itu adalah mantan petinggi PT Garuda Indonesia, yakni Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama dan Hadinoto Soedigno selaku mantan Direktur Teknik.
Lalu, Setijo Awibowo selaku mantan VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF) dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager. Sementara seorang tersangka lainnya yakni atas nama Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
Adapun dalam perkara korupsi tersebut, keenam terdakwa itu telah melaksanakan pengadaan 18 pesawat yang tidak sesuai Prosedur Pengadaan Armada (PPA) yang berlaku di PT Garuda Indonesia.
Sehingga patut diduga pengadaan pesawat itu telah melanggar Undang Undang BUMN serta prisnsip Good Corporate Governance (GCG).
Bahkan mengakibatkan armada pesawat tidak bisa dioperasionalkan atau tidak layak terbang (Grounded).
Atas hal itu, pengadaan pesawat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD609.814.504,00 atau ekuivalen senilai Rp8.819.747.171.352,00.(Yudha Krastawan)