“Kami tidak hanya bertugas memenjarakan. Tapi juga memastikan investasi berjalan dengan transparan, terpercaya, dan memberikan rasa aman bagi investor, termasuk lewat pendampingan hukum,” tambahnya.
Menurut Lilik, pendekatan hukum yang tidak transparan atau lambat selama ini menjadi faktor penghambat masuknya investor asing.
Keberadaan Danantara harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola, bukan malah menambah daftar skandal keuangan negara.
“Kami juga punya program Jaga Desa dan Jaga Keuangan Negara, yang mendampingi pengelolaan anggaran dan aset daerah. Ini agar uang rakyat benar-benar digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.
Namun, Lilik juga memberi catatan penting terhadap aspek regulasi.
Ia menyoroti bahwa Undang-Undang terbaru memisahkan Danantara dari sistem pengawasan keuangan negara, sehingga dikhawatirkan bisa menghambat akses penegak hukum jika terjadi pelanggaran.
“Kalau skemanya tertutup, kami tidak bisa masuk. Ini yang harus jadi perhatian bersama. Media juga harus ikut mengawal agar Dana Danantara tidak menjadi bom waktu,” tegasnya.
