Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Penjual Simcard Perdana Berisi Data Pribadi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Penjual Simcard Perdana Berisi Data Pribadi
Kriminal

Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Penjual Simcard Perdana Berisi Data Pribadi

Yudha
Yudha Published 26 Jul 2025, 11:16
Share
3 Min Read
Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus. Foto: Dok Bid Humas Polda Metro Jaya
Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus. Foto: Dok Bid Humas Polda Metro Jaya
SHARE

Sedangkan tersangka FRR ditangkap pada hari Senin 14 Juli 2025 di Kantor XL Rawamangun Jalan Pemuda No 78D, Pulogadung, Jakarta Timur.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kemudian, Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Yudha Krastawan)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditressiber Polda Metro Jaya, manipulasi data seolah-olah otentik, tindak pidana perlindungan data pribadi., Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Momen penanaman 1.000 pohon mangrove di kawasan Wisata Mangrove Tulaika, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Rabu (23/7/2025). (Foto: Dok. PKP Setda Kabupaten Sabu Raijua) GEF SGP Indonesia Inisiasi Penanaman 1.000 Bibit Mangrove di Sabu Raijua
Next Article Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (ketiga dari kiri) berdiskusi bersama Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu (kiri), Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy (kanan), Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kedua dari kiri) saat mengunjungi salah satu rumah warga di Desa Kiriyou, Kepulauan Yapen. Foto: Dok PLN Program Lisdes Kementerian ESDM Percepat Pemerataan Akses Listrik PLN di Papua

TERPOPULER

TERPOPULER
kru pertamina
Nasional

Kapal Tanker Pertamina Diawaki Kru Asing, Pengakuan Pelaut Indonesia di Selat Hormuz Viral

Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Nusantara
Tragis! Santri SMP Meninggal Diduga Jatuh dari Ketinggian di Pesantren
21 Apr 2026, 10:55
Jabodetabek
Cek Ulang Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 21 April 2026
21 Apr 2026, 07:27
Jabodetabek
Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Depok Hari Ini
21 Apr 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?