“Standar ini kami tetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. Ini merupakan standar baru hasil pengembangan sendiri yang disusun oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir” ungkap Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Hendro menjelaskan, ruang lingkup SNI 9369:2025 mencakup klasifikasi, persyaratan mutu, dan cara uji untuk wadah makanan bersekat yang terbuat dari baja tahan karat hasil canai dingin, dengan dua lekukan atau lebih, dan dapat dilengkapi tutup. Standar ini berbeda dari SNI 8752:2020 yang mengatur peralatan masak logam tanpa sekat.
Dalam SNI ini, wadah bersekat didefinisikan sebagai nampan dengan sekat—biasanya digunakan untuk memisahkan nasi, lauk pauk, sayuran, dan buah—yang harus terbuat dari baja tahan karat sesuai SNI 9369:2025. Tutup wadah juga harus berasal dari baja tahan karat sesuai SNI 9369:2025 untuk menjamin mutu keamanan pangan.
Beberapa ketentuan mutu yang harus dipenuhi oleh food tray ini antara lain:

