Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Geger! BPOM Umumkan Produk Glafidsya Milik dr.Reza Gladys Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Geger! BPOM Umumkan Produk Glafidsya Milik dr.Reza Gladys Ilegal
HeadlineNasional

Geger! BPOM Umumkan Produk Glafidsya Milik dr.Reza Gladys Ilegal

Iqbal
Iqbal Published 31 Jul 2025, 19:30
Share
3 Min Read
Daftar produk ilegal dan bahaya yang dirilis oleh BPOM RI. Foto: Tangkap layar IG @bpom_ri
Daftar produk ilegal dan bahaya yang dirilis oleh BPOM RI. Foto: Tangkap layar IG @bpom_ri
SHARE

Masalah tidak berhenti di situ. BPOM menemukan adanya ketidaksesuaian antara nomor registrasi di kemasan lama dan kemasan baru produk Glafidsya, meski kandungannya tetap sama. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi label tanpa pengujian ulang sesuai standar keamanan.

Lanjut, BPOM mengungkapkan adanya jarum atau microneedle dalam kemasan produk, yang menyalahi ketentuan keamanan kosmetik. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kosmetik yang menggunakan jarum atau microneedle tidak termasuk dalam kategori kosmetik dan harus didaftarkan sebagai obat.

Atas pelanggaran ini, Reza Gladys kini menghadapi ancaman hukuman berat. Sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Reza dapat dikenai pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Pasal ini menjerat pihak yang memproduksi atau mengedarkan produk farmasi dan alat kesehatan tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu.

Sebagai respons atas insiden ini, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikkan prinsip Cek KLIK, Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli dan menggunakan produk kecantikan apa pun.

Baca Juga

obat
BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Waspada Jelang Lebaran, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Langgar Aturan
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPOM, Glafidsya, Produk Ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article dianda PNM dan JAM DATUN Kejagung Jalin Kerja Sama Penguatan Aspek Hukum
Next Article Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat menyampaikan update Operasi Ketupat 2025. Foto: Polri 6 Bulan Kepemimpinan Irjen Agus Suryo: Polantas Membumi dan Penuh Prestasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?