Masalah tidak berhenti di situ. BPOM menemukan adanya ketidaksesuaian antara nomor registrasi di kemasan lama dan kemasan baru produk Glafidsya, meski kandungannya tetap sama. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi label tanpa pengujian ulang sesuai standar keamanan.
Lanjut, BPOM mengungkapkan adanya jarum atau microneedle dalam kemasan produk, yang menyalahi ketentuan keamanan kosmetik. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kosmetik yang menggunakan jarum atau microneedle tidak termasuk dalam kategori kosmetik dan harus didaftarkan sebagai obat.
Atas pelanggaran ini, Reza Gladys kini menghadapi ancaman hukuman berat. Sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Reza dapat dikenai pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Pasal ini menjerat pihak yang memproduksi atau mengedarkan produk farmasi dan alat kesehatan tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu.
Sebagai respons atas insiden ini, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikkan prinsip Cek KLIK, Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli dan menggunakan produk kecantikan apa pun.
