Sebagai informasi, Shinta memaparkan sebelum mendatangi Tri, para wali murid terlebih dahulu melapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi. Bahkan sidang terbuka pernah digelar hingga melibatkan seluruh pihak terkait.
“Sudah pernah ke Dinas Pendidikan dan ke DPRD juga. Sidang terbuka juga pernah dilakukan. Semua guru, wali murid, kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD, Ibu Adelia, hadir,” ucapnya.
Hanya saja Shinta menegaskan para wali murid menilai proses penyelesaian dinilai berlarut-larut. Padahal menurutnya, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025) namun belum ada tindakan lebih lanjut sampai saat ini.
Shinta menegaskan tidak hanya orangtua, guru-guru di sekolah tersebut juga sempat melaporkan kelakuan sang kepala sekolah kepada pihak yang berkepentingan.
“Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat. Padahal SK pemberhentian sudah keluar hari Jumat kemarin, intinya mau ditindak segera,” jelasnya.

