Dalam pelaksanaan konvergensi dan komplementaritas program penanggulangan kemiskinan, dia menekankan beberapa hal kepada jajarannya.
Rano meminta Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta mengoordinasikan penyusunan Instruksi Gubernur untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, sebagai turunan dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Kemudian, para Asisten Sekda agar koordinasikan implementasi kebijakan serta program kegiatan dalam RPKD Tahun 2025- 2029 dan RAT Bidang Penanggulangan Kemiskinan 2026 sesuai dengan sasaran strategis yang telah disepakati, melalui pemantauan dan evaluasi periodik.
Selanjutnya para Kepala Perangkat Daerah dimintanya agar memastikan program kegiatan yang diusulkan dalam RPKD dan RAT selaras dengan sasaran strategis maupun outcome penanggulangan kemiskinan, serta berorientasi pada skema graduasi sejahtera bagi penduduk miskin dan rentan.
Mereka juga diminta memperkuat kemitraan, baik dengan kementrian, lembaga maupun nonpemerintah untuk mengisi gap intervensi mempertimbangkan keterbatasan kewenangan Pemerintah Daerah.
